Selasa, 01 Oktober 2013

PENGARUH PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) TERHADAP PSIKOLOGI SESEORANG



Tugas Psikologi Agama
PENGARUH  PERKAWINAN SEDARAH (INCEST)
TERHADAP PSIKOLOGI SESEORANG

OLEH

Nama       : Ketut Sariati
NIM         : 111 111 15
Jurusan   : Pendidikan Agama Hindu
Semester  : VA, pagi


KEMENTERIAN AGAMA SEKOLAH TINGGI AGAMA
 HINDU NEGERI GDE PUDJA
 MATARAM

 

 
20

 
13

KATA PENGANTAR

Om Swastyastu
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Ida Sang Hyang Widhi Wasa karena atas waranugraha-Nya sehingga makalah  yang berjudul Pengaruh  Perkawinan Sedarah (Incest) Terhadap Psikologi Seseorang“. Ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini ditulis dengan maksud untuk membuka cakrawala para pembaca khususnya teman-teman umat sedharma agar dapat mengetahui masalah yang ada di masyarakat ini yaitu mengenai Perkawinan Sedarah (Incest) dimana ini merupakan masalah yang begitu umum namun masih saja berkembang pelaksanaannya sehingga menimbulkan pro dan konta di kalangan masyarakat itu sendiri. Sehingga saya memilih topik Perkawinan Sedarah ini guna untuk dapat dijadikan bahan pengetahuan bagi kita semua baik itu dikalangan Hindu sendiri maupun umum.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu  jika ada kesalahan-kesalahan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk itu penulis ucapkan banyak terimakasih atas segala kritik dan saran yang bersifat membangun dari penulisan makalah ini. Dengan kerendahan hati sekali lagi penulis ucapkan terima kasih.
Om Santih Santih Santih Om          
Mataram, 29 September 2013


Penulis


DAFTAR ISI

HALAMAN ................................................................................................... i
KATA PENGANTAR.................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................. iii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1        Latar  Belakang.................................................................................... 1
1.2        Rumusan Masalah................................................................................ 2
1.3        Tujuan................................................................................................... 2
BAB II. PEMBAHASAN
2.1      Pengertian Perkawinan Sedarah (Incest)......................................... 3
2.2      Faktor – faktor penyebab Incest....................................................... 3
2.2.1    Faktor Internal................................................................................ 4
2.2.2    Faktor Eksternal............................................................................. 4
2.3      Dampak yang terjadi akibat Perkawinan Sedarah (Incest)........... 7
2.4      Pandangan menurut agama Hindu tentang Incest......................... 10
2.5      Upaya penanggulangan masalah..................................................... 16
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA



BAB I

PENDAHULUAN
1.1    Latar  Belakang
“Perkawinan tidak semata-mata berarti suatu ikatan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk maksud mendapatkan keturunan dan membangun serta membina kehidupan keluarga rumah tangga tetapi juga berarti suatu hubungan hukum yang menyangkut para anggota kerabat dari pihak istri dan suami. Terjadinya perkawinan berarti berlakunya ikatan kekerabatan untuk saling membantu dan menunjang hubungan kekerabatan yang rukun dan damai.” (Hilman Hadikusuma, SH 1977:70).
Seperti yang terdapat di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 disebutkan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan menurut agama Hindu adalah “Yadnya”, sehingga seorang yang memasuki ikatan perkawinan akan menuju gerbang Grahastha asrama yang merupakan lembaga suci yang harus dijaga keberadaannya dan kemuliaannya. Lembaga suci ini hendaknya dilaksanakan dengan kegiatan suci pula seperti melaksanakan Dharma Agama dan Dharma Negara, termasuk di dalamnya pelaksanaan Panca Maha Yadnya.
Adapun tujuan perkawinan yang paling pokok adalah terwujudnya keluarga bahagia, kebahagiaan dan kekekalan harus dibina sepanjang masa. Kebahagiaan dalam keluarga tidak saja menumpuknya harta benda, tidak saja terpenuhinya sex, tetapi terpenuhinya kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani yang wajar. (I Wayan Watra, 2009:14-18)

Perkawinan merupakan lembaga, dan wadah yang sah untuk menyalurkan hasrat seksual antara laki – laki dan perempuan yaitu antara suami dan istri, hal ini diatur secara ketat dalam ajaran agama, sehingga dalam perkawinanlah hasrat seksual dapat di benarkan, dan bahkan lebih dari itu hubungan seksual akan mendapat pahala bila dilakukan dalam lembaga pernikahan yang sah. Namun, sejalan dengan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, dan pesat, dewasa ini banyak ditemukan penyimpangan dalam penyaluran hasrat seksual seseorang. Salah satu bentuk penyimpangan atau kelainan seksual adalah incest. Secara umum incest adalah suatu hubungan seksual yang dilakukan oleh 2 orang yang masih ada hubungan atau pertalian sedarah dalam perkawinan. Akhir-akhir ini semakin banyak kasus incest yang terungkap di masyarakat, baik itu melalui media cetak maupu elektronik. Berbagai kasus incest muncul di tengah-tengah masyarakat. Bahkan dapat dipastikan bahwa setiap hari ada saja kasus incest yang di informasikan kepada masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik. Itupun baru merupakan kasus-kasus incest yang terungkap, bahkan bila diteliti lebih jauh, kemungkinan besar dapat dipastikan bahwa kasus-kasus yang terjadi di masyarakat lebih banyak dibandingkan kasus-kasus yang terungkap tersebut.
1.2     Rumusan Masalah
1.   Apa yang di maksud dengan incest?
2.   Factor apa saja yang menyebabkan terjadinya incest?
3.   Dampak apa saja yang terjadi akibat incest?
4.  Bagaimana pandangan Hindu dan cara pencegahannya supaya incest tersebut tidak terjadi?
1.3     Tujuan
1.  Untuk mengetahui incest yang terjadi di masyarakat
2.  Untuk mengetahui Factor apa saja yang menyebabkan terjadinya incest
3.   Untuk mengetahui Dampak apa saja yang terjadi akibat incest
4.   Untuk mengetahui Bagaimana pandangan Hindu dan cara pencegahannya supaya incest tersebut tidak terjadi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1      Pengertian Perkawinan Sedarah (Incest)
Incest berasal dari bahasa latin Cestus yang berarti murni. Jadi incestus berarti tidak murni. Incest adalah hubungan badan atau hubungan seksual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah, misalnya ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.
Istilah Incest juga dianggap suatu hubungan melalui jalur pernikahan antara sesama anggota keluarga/pernikahan sedarah dimana secara hukum atau adat istiadat itu dilarang. Di berbagai Negara, larangan Incest sudah di tetapkan secara hukum tertulis. (Tersangka dijerat dengan pasal 294 KUHP tentang pencabulan anak kandung di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara, pasal 285 KUHP dan pasal 64 ayat 1 yakni memaksa perempuan dengan ancaman kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengannya, dan sebagainya).
Incest (hubungan seksual yang dilakukan oleh individu didalam sebuah keluarga dengan anggota keluarga lainnya, baik itu ayah dengan anak, ibu dengan anak, kakek dengan cucu, kakak dengan adik.) sebagian termasuk kedalam kejahatan atau penganiayaan seksual, dimana perilaku seksual yang dilakukan dapat berupa penganiayaan secara fisik maupun non fisik, oleh orang yang lebih tua atau memiliki kekuasaan yang bertujuan untuk memuaskan hasrat seksual pelakunya.
Misalnya sesama sepupu dimana ayah keduanya adalah kakak beradik, pada sebagian kultur hal ini tidak bermasalah, tapi pada kultur lain hal ini dilarang. Namun, bila hal ini tetap terjadi maka telah terjadi incest.
2.2      Faktor – faktor penyebab Incest
Penyebab terjadinya Incest :

2.2.1    Faktor Internal yang terdiri dari :
a.      Biologis
 dorongan seksual yang terlalu besar dan ketidakmampuan pelaku mengendalikan hawa nafsu seksnya. Faktor biologis ini merupakan faktor yang susah untuk di sembuhkan. Menurut pengakuan pelaku incest yang di publikasikan di media massa, hubungan incest mereka lakukan dengan alasan kesepian ditinggal istri, kurang puas dengan layanan istri, kebiasaan anak perempuan tidur dengan bapaknya selain itu juga kejadian ini dapat terjadi karena adanya dugaan pelaku mengidap kelainan seks dan masalah gangguan kejiwaan.
b.      Psikologis
 pelaku memiliki kepribadian menyimpang, seperti minder, tidak percaya diri, kurang pergaulan, menarik diri dan sebagainya. Selain faktor biologis incest juga berpengaruh pada psikologis si pelaku, dalam hal ini mungkin saja si pelaku tidak percaya diri, susah bergaul dengan lingkungannya, faktor – faktor tersebut juga sangat mempengaruhi terjadinya incest. Kurang pergaulan yang mana pada keluarga tertentu dilarang bergaul dengan dunia luar. Kadang-kadang ada juga penyebab dimana satu keluarga dilarang menikah di luar kalangannya agar semua harta yang dimiliki tidak keluar dari keluarga besarnya. Ada  juga kemungkinan di harapkan supaya turunan mereka lebih asli sebagai bangsawan.
2.2.2    Faktor Eksternal yang terdiri dari :
a.     Ekonomi keluarga
Selain faktor internal yang telah di paparkan di atas faktor eksternal juga sangat mempengaruhi seperti halnya ekonomi keluarga yang minim yang pas-pasan. Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah atau mempunyai keterbatasan pendapatan untuk bermain diluar  lingkungan mereka sehingga mempengaruhi cara pandang dan mempersempit ruang lingkup pergaulan. Dalam masyarakat yang kurang mampu hal ini banyak sekali terjadi. Kemiskinan yang absolut menyebabkan seluruh anggota keluarga suami istri dan anak-anak tidur dalam satu tempat tidur. Apabila satu waktu seorang ayah bersentuhan dengan anak perempuannya yang masih gadis maka ada kemungkinan salah satu dari keduanya bisa terangsang yang akhirnya terjadi hubungan seksual, paling tidak kontak seksual. Situasi semacam ini memungkinkan utuk terjadinya incest kala ada kesempatan.
b.    Tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah
Selain faktor ekonomi keluarga tingkat pendidikan dan pergaulan yang rendahpun mempengaruhi, karena faktor inilah kemampuan berfikir seseorang tidak berkembang, mereka tidak berfikir logis, tidak memikirkan dampak kedepannya seperti apa, mereka hanya berfikir hanya untuk kepuasan semata.
c.     Tingkat pemahaman agama dan penerapan norma agama yang kurang.
Di samping faktor-faktor yang telah di jelaskan di atas, menurut pendapat saya ada faktor yang lebih mempengaruhi yaitu tingkat pemahaman agama dan penerapan aqidah serta norma agama yang kurang. Apabila seseorang memiliki tingkat pemahaman agama yang minim.
d. Konflik budaya
perubahan social terjadi begitu cepat seiring dengan perkembangan teknologi. Alat – alat komunikasi seperti radio, televise, VCD, HP, Koran dan majalah telah masuk keseluruh pelosok wilayah Negara kita (indonesia). Seiring dengan itu masuk pula budaya baru yang sebetulnya tidak cocok dengan budaya dan norma – norma setempat. Orang dengan mudah mendapat berita criminal seks melalui tayangan televise maupun tulisan di Koran dan majalah. Juga informasi dan pengalaman pornografi dan berbagai jenis media. Akibatnya, tayangan telvisi, VCD, dan berita di Koran atau majalah yang sering menampilkan kegiatan seksual incest serta tindak kekerasannya, dapat menjadi model bagi mereka yang tidak bias mengontrol hawa nafsu birahinya.
e. Pengangguran
 Kondisi krisis juga mengakibatkan banyak terjadinya PHK yang berakibat banyak orang yang mengganggur. Dalam situasi sulit mencari pekerjaan, sementara keluarga butuh makan, tidak jarang suami istri banting tulang bekerja seadanya. Dengan kondisi istri jarang di rumah (apalagi kalau isri menjadi TKW), membuat sang suami kesepian. Mencari hiburan di luarpun butuh biaya sedangkan uang tidak ada. Tidak menutup kemungkinan anak yang sedang dalam perkembangan (remaja atau gadis) menjadi sasaran pelampiasan nafsu birahi sang ayah.
Selain factor – factor diatas, terdapat juga beberapa faktor lain:
a.      Factor usia
Pikiran anak – anak terbatas dan memiliki ketakutan. Biasanya faktor ini sering terjadi antara ayah dan anak perempuannya yang masih kecil dalam artian di bawah umur. Dalam kasus ini sering kali sang anak belum mengerti akan seks akan tetapi yang lebih cendrungnya yaitu ketakutan sang anak pada ayah apabila tidak mengikuti kemauan sang ayah.  Kadang-kadang tidak ada tanda – tanda pemaksaan yang muncul. Tetapi ketika melibatkan orang tua dan anak, perasaan takut ketahuan dan takut di hukum merupakan bagian dari hubungan tersebut. Diakui bahwa otoritas dan ketakutan superior orang dewasa biasanya mendorong anak menyetujui dan mau melakukannya. Ini juga mungkin merupakan dorongan bagi sebagian anak atau remaja untuk mendapatkan perhatian dan kasih saying orang dewasa atau saudara sekandungnya.
b.    Jenis kelamin
Perempuan dan laki-laki kedudukannya tidak setara, laki-laki lebih berkuasa. Masalah kedudukanpun ikut serta dalam terjadinya incest karena di kalangan masyarakat yang awam banyak mengganggap kedudukan laki- laki lebih besar di bandingkan perempuan sehingga para kaum laki-laki memperlakukan perempuan tidak di dasari dengan norma – norma atau hukum yang ada baik di lihat dari aspek agama maupun sosial. Pengaruh aspek structural, yakni situasi dalam masyarakat yang semakin kompleks. Kompleksitas situasi menyebabkan ketidakberdayaan para individu. Khususnya apabila ia seorang laki – laki (notabene cendrung dianggap dan menganggap diri lebih berkuasa) akan sangat terguncang, dan menimbulkan ketidakseimbangan mental psikologis. Dalam ketidakberdayaan tersebut , tanpa adanya iman sebagai kekuatan internal/spiritual, seseorang akan dikuasai oleh dorongan primitive, yakni dorongan seksual ataupun agresivitas.

c.     Bermain lama-lama pada satu kamar sehingga nafsu biologis mereka dapat terangsang
Hal seperti ini harus di hindari oleh laki – laki dan perempuan yang mempunyai hubungan darah, baik itu perempuan dan laki-laki dewasa ataupun di bawah umur karena di khawatirkan akan terjadi hal – hal yang tidak diingikan seperti terjadinya incest ini.
d.    Kurangnya pengetahuan tentang seks
Masalah yang satu inipun harus benar-benar di perhatikan karena pengetahuan tentang seks ini masyarakat khususnya remaja ataupun para orang tua harus benar – benar memepelajari pengetahuan ini agar terhindar dari hal-hal yang berbau seks yang negatif seperti kasus yang sedang saya bahas yaitu mengenai incest (perkawinan sedarah) selain incest masih banyak kasus – kasus lainnya seperti PMS, pernikahan dini dan lain sebagainya.
2.3      Dampak yang terjadi akibat Perkawinan Sedarah (Incest) yang terdiri dari :
a.      Dampak psikologis
Incest dapat menimbulkan tekanan psikologis.
·                Masalah konstruksi social tentang keluarga, misalnya masyarakat mengenal ayah dan anak sebagai satu kesatuan keluarga. Tetapi jika terjadi kasus Incest, maka status ayahnya tersebut menjadi ganda, ayah sekaligus kakek.
·                Kasus pemerkosaan Incest, misalnya pemerkosaan ayah terhadap anak perempuannya, anak laki – laki kepada ibunya. Dalam hal ini mungkin terjadi didasarkan kelainan anak yang terlalu mencintai ibunya, dalam ilmu psikologis disebut dengan istilah Oedipus Compleks.
·                Dari berbagai peristiwa hubungan incest yang banyak di laporkan di media akhir – akhir ini menunjukan betapa menderitanya perempuan korban incest. Ketergantungan dan ketakutan  akan ancaman membuat perempuan tidak bias menolak  di perkosa oleh ayah, kakek, paman, saudara atau anaknya sendiri. Sangat sulit bagi mereka untuk keluar dari kekerasan berlapis – lapis itu karena mereka sangat tergantung hidupnya pada pelaku dan masih berfikir tidak mau membuka aib laki – laki  yang pada dasarnya di sayanginya yang seharusnya menyayanginya dan menjadi pelindung bagi keluarganya terutama (istri dan anak perempuannya) dengan terjadinya incest akibatnya mereka mengalami trauma seumur hidup dan gangguan jiwa., sehingga kejiwaannya akan terganggu hal ini merupakan dampak psikologis dari peristiwa incest
b.      Dampak terhadap fisik
Dari segi medis tidak setiap pernikahan Incest akan melahirkan keturunan yang memiliki kelainan atau gangguan kesehatan. Incest memiliki alasan besar yang patut dipertimbangkan dari kesehatan medis.
Peristiwa incest apalagi pemerkosaan incest dapat menyebabkan rusaknya alt reproduksi anak dan resiko tertular penyakit menular seksual. Korban dan pelaku menjadi stress yang akan merusak kesehatan kejiwaan mereka. Damapak lainnya dari hubungan incest adalah kemungkinan menghasilkan keturunan yang lebih banyak membawa gen homozigot. Beberapa penyakit yang di turunkan melalui gen homozigot resesif yang dapat menyebabkan kematian pada bayi yaitu fatal anemia, gangguan penglihatan pada anak umur 4 – 7 tahun yang bias berakibat buta, albino, polydactyl dan sebagainya. Pada perkawinan sepupu yang mengandung gen albino maka kemungkinan keturunan albino lebih besar 13,4 kali di bandingkan perkawinan biasa. Kelemahan genetic lebih berpeluang muncul dan riwayat genetic yang buruk akan bertambah dominan serta banyak muncul ketika lahir dari orang tua yang memiliki kedekatan keturunan.
Selain itu banyak penyakit genetic yang peluang munculnya lebih besar pada anak yang dilahirkan dari kasus incest Banyak penyakit genetika yang berpeluang muncul lebih besar, contoh :
v    Skizoprenia : kromosom yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Penyakit ini merupakan suatu gangguan psikologis fungsional berupa gangguan mental berulang yang ditandai dengan gejala – gejala psikotik yang khas dan oleh kemunduran fungsi social, fungsi kerja, dan perawatan diri.penyakit ini mempunyai beberapa tipe yaitu:  Skizofrenia tipe I ditandai dengan menonjolnya gejala – gejala positif seperti halusinasi, delusi, dan asosiasi longgar, sedangkan pada skizofrenia tipe II ditemukan gejala – gejala negative seperti penarikan diri, apati, dan perawatan diri yang buruk. Penyakit ini terjadi dengan frekuensi yang sangat mirip di seluruh dunia, penyakit ini terjadi pada pria dan wanita dengan frekuensi yang Sama. Gejala – gejala awal biasanya terjadi pada masa remaja awal atau dua puluhan. Pada pria sering mengalami penyakit ini lebih awal di bandingkan dengan wanita.
v    Leukodystrophine atau kelainan pada bagian syaraf yang disebut milin, yang merupakan lemak yang meliputi insulates serat saraf yang menyebabkan proses pembentukan enzim terganggu. Tanda – tanda gejala penyakit ini biasanya di mulai pada awal bayi, namun tentu saja kondisi bias sangat bervariasi. Bayi yang mempunyai penyakit ini biasanya normal untuk beberapa bulan pertama lahir akan tetapi pada bulan – bulan berikutnya akan terlihat kelainannya
v    Idiot : keterlambatan mental serta perkembangan otak yang lemah. Kelainan yang berdampak pada keterbelakangan pertumbuhan fisik dan mental ini pertama kali dikenal pada tahun 1866 oleh Dr. John Longdon Down. Karena cirri – cirri yang tampak aneh seperti tinggi badan yang relative pendek, kepala mengecil, hidung yang datar menyerupai orang mongoloid maka sering juga di kenal dengan mongolisme.    
v    Kecacatan kelahiran bisa muncul akibat ketegangan saat ibu mengandung dan adanya rasa penolakan secara emosional dari ibu. Gangguan  emosional yang dialami si ibu akibat kehamilan yang tidak di harapakan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan janian pra  dan pasca kelahiran dan pada akhirrnya bayi yang ada dalam rahim ibupun akan mengalami kelainan – kelainan genetic yang nantinya akan berdampak buruk pada bayi tersebut.
v    Hemophilia : penyakit sel darah merah yang pecah yang mengakibatkan anak harus menerus mendapatkan transfuse darah. Penyakit ini merupakan gangguan perdarahan yang bersifat herediter akibat kekurangan factor pembekuan.
c.       Dampak dari segi kemanusiaan
Nurani kemanusiaan universal ( secara umum ) yang beradab sampai hari ini, detik ini mengutuk incest sebagai kriminalitas terhadap nilai – nilai kemanusiaan. Meskipun dilakukan secara suka sama suka ( sukarela ) dan tidak ada yang merasa menjadi korban, incest telah mengorbankan persaan moral public. Dengan terjadinya incest ini moral – moral kemanusiaan akan hilang dan masa depan bangsa kita ( indonesia) akan terpuruk  apabila generasi masa depannya saja mempunyai moral – moral yang tidak manusiawi dan tidak melihat pada kaca mata agama.
d.      Dampak dari segi social
peristiwa hubungan incest yang terjadi pada suatu keluarga akan menyebabkan hancurnya nama keluarga tersebut di mata masyarakat. Keluarga tersebut dapat di kucilkan oleh masyarakat dan menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat. Masalah yang lebih penting di cermati dalam kasus anak hasil incest, dimana anak menghamili anak perempuannya, maka bila janin yang di kandung oleh anak perempuan tersebut maka status ayah itu menjadi ganda yaitu ayah sekaligus kakek. Hal inilah yang nanatinya akan berdampak social dari hubungan incest.
2.4      Pandangan menurut agama Hindu tentang Incest
Orang hindu mengatakan bahwa incest adalah sangat menjijikan. Orang hindu sangat takut dampak dari incest dan perbuatan tersebut hingga kini baik endogamy maupun exogamy, itu adalah perkawinan dari kasta yang sama (varna) tetapi tidak dalam keluarga yang berasal usul yang sama (gotra) atau garis keturunan.
Yatra naryastu p jyante
Ramante tarra dewatah
yatraitastu na p jyante
sarvastatra phalah kriyah
(Manawa Dharmasastra III.56)
Dimana wanita dihormati disanalah para Dewa senang dan melimpahkan anugerahnya. Dimana wanita tidak dihormati tidak ada upacara suci apapun yang memberikan pahala mulia.

v  Penderitaan wanita atau istri penyebab kehancuran dunia
Kata istri berasal dari bahasa Sansekerta dari akar kata str artinya pengikat kasih. Istri berasal dari wanita. Kata wanita juga berasal dari bahasa Sansekerta dari asal kata van artinya to be loved (yang dikasihi). Sedangkan kata perempuan artinya yang dihormati.
Hal itulah yang menyebabkan wanita setelah menjadi istri kewajibannya menjadi tali pengikat kasih seluruh keluarga. Dalam Mahabharata Resi Bisma menyatakan bahwa di mana wanita dihormati di sanalah bertahta kebahagiaan. Karena itu Rahvana yang menghina Dewi Sita dan Duryadana yang menghina Dewi Drupadi, kedua-duanya menjadi raja yang terhina. Dalam Manawa Dharmasastra III.56 dinyatakan bahwa di mana wanita itu dihormati di sanalah para dewa akan melimpahkan karunia kebahagiaan dengan senang hati. Di mana wanita tidak dihormati tidak ada upacara yadnya apa pun yang memberi pahala kemudiaan.
Di era globalisasi kaum wanita banyak yang masih tertindas, seperti Kekerasan dalam rumah tangga (kdrt), begitu juga dengan pemerkosaan yang dilakukan oleh kaum lelaki. Beginilah jaman Kali Yuga , jaman kekalutan,jaman edan. Dimana wanita semakin tidak dihormati, sehingga kebahagian jauh dari harapan, berbagai bencana melanda dunia. Padahal didalam weda disebutkan wanita adalah penentu kebahagian keluarga. Namun perlu juga kita renungkan bahwa kasus kekerasaan dan pemerkosaan tidak sepenuhnya salah kaum lelaki  namun juga salah kaum wanita , terutama wanita-wanita nakal serta wanita yang suka memamerkan keelokan tubuhnya atau berpakaian seksi, didalam manawa dharmasastra disebutkan bahwa tubuh wanita yang seksi (telanjang) dapat menghilangkan sifat Ketuhanan bagi mereka yang melihatnya, sedangkan didalam kamasutra disebutkan bahwa tubuh wanita yang seksi dapat merusak jaringan otak bagi mereka yang melihatnya. Dengan demikian wanita memiliki andil besar terhadap perilaku lelaki seperti pemerkosaan,pencabulan dsb.
Akibat hal-hal tadi, hubungan sumbang/perkawinan sedarah tidak dikehendaki pada hampir semua masyarakat dunia. Semua agama besar dunia melarang hubungan sumbang/perkawinan sedarah. Pada kelompok masyarakat tertentu. Perkawinan sesama saudara adalah hal yang wajar dan biasa di kalangan bangsawan Mesir Kuno, khususnya pascainvasi Alexander Agung, melakukan perkawinan dengan saudara kandung dengan maksud untuk mendapatkan keturunan berdarah murni dan melanggengkan kekuasaan. Contoh yang terdokumentasi adalah Perkawinan Dalam mitologi Yunani kuno, Dewa Zeus kawin dengan Hera, yang merupakan kakak kandungnya sendiri.
Folklor Indonesia juga mengenal hubungan sumbang/perkawinan sedarah. Hubungan sumbang antara Sangkuriang dan ibunya sendiri (Dayang Sumbi) dalam dongeng masyarakat Sunda atau antara Prabu Watugunung dan ibunya (Sinta), yang menghasilkan 28 anak yang kisahnya diabadikan dalam pawukon.
v  Larangan Incest didalam Kitab Hukum Hindu
Didalam kitab-kitab Hindu ada beberapa sloka yang menguraikan tentang hubungan sedarah beserta sanksi-sanksinya. Hal ini kita temukan didalam kitab slokantara dan kitab Parasara dharmasastra.
a.    Larangan seks sedarah didalam Lontar
(Slokantara 78 (72) Dosa   Atipataka)
Swam putrim bhajate yastu bhajate yastu mataram,
Yascodgrhnati tallingamatipatakam  ucyate.
Kalinganya, swaputri-bhajana ngaranya wwang arabi anaknya, matr-bhajana ngaranya wwang arabi ibunya, lingga grahana ngaranya wwang anahasa andedel lingga, arca, kabuyutan, angrusak umah ning dewa sang hyang, sakalwiran ing angrusak lingga, arca , tinugel-tugelnya makadi, yeka lingga grahana ngaranya, mangkana pambekan ing janma wwang ring Kali Yuga, hetunyan tan sama lawan wwang ring Krta Traita Dwapara, pambekanya , yan hana wwang manut ing pracara ning janma ring kali yuga , atyanta ring kuhaka budhi , makanguni lingga grahana, yeka tiba ring kawah , dadi hitip ning maharorawa pada, inarajaken atipataka ngaranya , ling sanghyang aji.
Ia yang memperkosa putrinya sendiri atau ibunya sendiri atau memperkosa perempuan-perempuan lain yang sama kedudukanya , yaitu wanita-wanita anak misan atau bibi maka ia telah melakukan dosa terbesar.
Swaputri-bhajana artinya memperkosa kehormatan putrinya sendiri, matr-bhajana artinya memperkosa kehormatan  ibunya sendiri, lingga-grahana artinya orang yang merusak dan menghancurkan lingga(lambang bhatara siva), arca pemujaan leluhur (pamerajan), atau tempat pemujaan Tuhan, pendeknya semua macam gerakan yang dibawakan terhadap lingga atau arca, mulai dari mematahkanya sampai menghancurkanya sama sekali, tindakan ini dinamai lingga grahana, demikianlah  tingkah laku orang-orang di zamana Kali Yuga, karenanya mereka itu tidak dapat disamakan dengan budhi pekerti orang-orang yang hidup di zaman Krta, Traita yuga, atau dwapara yuga. Jika ada orang-orang  yang menuruti jejak kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang di zamana kali Yuga, jika mereka keterlaluan melakukan kejahatan itu , apalagi telah berani lingga grahana (merusak segala yang suci pemujaan Tuhan,Leluhur, dll) mereka akan masuk neraka maharorawa, kejahatan-kejahatan ini dinamai dosa terbesar. Demikianlah tersebut didalam kitab suci (veda)
Dari sloka kitab slokantara diatas sudah jelas bahwa hubungan incest atau hubungan seks sedarah sangat dilarang didalam kitab suci Hindu, kejahatan-kejahatan seperti itu digolongkan kedalam dosa terbesar (Dosa atipataka) , dosa yang demikian lebih besar dari dosa akibat membunuh, seseorang yang membunuh lebih ksatrya daripada orang yang memperkosa anak, ibu, bibi, anak misan sendiri ,dsb. Akibat dari memperkosa perempuan keluarga sedarah akibatnya sangatlah berbahaya, bagaimana jadinya kalau sampai hamil kemudian  punya anak? Anak-anak yang lahir dari hubungan seks sedarah akan melahirkan anak yang bertabiat buruk, amoral, bengis serta tindakan-tindakan lainya yang menentang dharma (hukum,kebenaran). Secara keilmuan modern , anak yang lahir dari hubungan sedarah badan fisik mereka abnormal (cacat,lemah ,berpenyakit, dsb)
Untuk menghindari hal-hal demikian sudah sepatutnya kita tidak berperilaku seperti orang – orang di zaman Kali yuga, hendaknya kita berperilaku seperti di orang-orang di zaman dwapara yuga, satya yuga, seperti apa yang telah dicontohkan oleh Tuhan sendiri ketika beliau Turun menjelma sebagai  lila Bhatara Rama.
b.   Larangan seks sedarah didalam kitab Dharmasastra
MATARAM YADI GACCHETA BHAGINIM PUTRIKAM TATHA,
ETASTU MOHATO GATVA TRIN KRCCHRAMSTU SAMACARET.
(Parasara Dharmasastra X.10)
CANDRAYANA TRAYAM KURYAC CHISNAC CHEDENA SUDHYATI,
MATRSVA MRGAME CA IVA ATMA MEDANI DARSANAM.
(Parasara Dharmasastra X.11)
Setelah berhubungan dengan ibunya , saudara perempuan atau anak perempuan, karena ketidaktahuanya, seorang laki-laki harus melaksanakan 3 krcchra vratam dan satu penebusan dosa candrayana setelah itu, dan memotong kemaluanya untuk menebus dosa-dosanya, penebusan dosa yang sama harus dilaksanakan untuk menebus dosa yang secara rahasia berhubungan dengan ibu saudara perempuan seseorang.
Penjelasan ;
berhubungan yang dimaksud adalah berhubungan seks atau senggama, seorang anak dan seorang bapak yang berhubungan seks terlarang tersebut harus melaksanakan penebusan dosa dengan 3 sumpah suci, dan dengan puasa candrayana, serta memotong kemaluanya untuk menebus dosanya. Demikian juga bagi seseorang (anak) yang melakukan hubungan seks dengan saudara ibunya.
AJANAT TANTU YO GACCHET KURYAD CANDRAYANAD VAYAM,
DASA GOMITHUNAM  DADYAC CHUDHIH PARASARO VRAVIT .
(Parasara dharamasastra X. 12)
Seperti yang ditetapkan yang suci Parasara , ia yang karena kebodohanya berhububungan dengan saudara perempuanya sendiri, harus melaksanakan penebusan dosa candrayana dan memberikan sedekah 10 ekor sapi jantan muda kepada para brahmana dimana karenanya ia akan disucikan lagi.
Penjelasan:
Bagi seorang laki-laki  yang kurang normal atau bodoh atau karena tidak disengaja melakukan hubungan seks dengan saudara perempuanya sendiri,  ia  dikenakan sanksi berupa denda 10 ekor sapi  kepada Brahmana  serta dengan melakukan penebusan dosa candrayana, ia tidak dikenakan sanksi pemotongan kemaluan karena mereka  kurang normal atau bodoh atau karena kilaf .
PITR DARAN SAMARUHYA MATURAPTAM CA BHRATRJAM,
GURUPATNIM MLUSAM CA IVA BHRATR  BHARYAM TATHA IVA CA.
MATULANIM SAGOTRAM CA PRAJAPATYA TRYAM CARET ,
GODVAYAM DAKSINAM DATTWA SUDHYATE  NATRASAVVYAH.
(Parasara dharmasastra X.13-14)
Setelah menggauli istri ayahnya sendiri , teman (wanita) ibunya, anak perempuan saudara laki-lakinya, istri gurunya, kemenekanya, istri saudara laki-lakinya, istri paman dari pihak ibu, atau anak perempuan dari hubungan skeluarga, seseorang harus melaksanakan 3 upacara penebusan dosa Prajapatya dan memberikan sedekah sepasang sapi kepada para brahmana di mana karenanya dosa-dosa dapat dihapuskan (dikurangi).
Penjelasan :
istri ayah maksudnya adalah ibu tirinya, anak perempuan saudara laki-laki (keponakan perempuan), istri paman dari pihak ibu (bibi dari pihak perempuan).
Dari sloka Slokantara dan Parasara Dharmasastra tersebut diatas , hubungan seks sedarah atau incest yang dilarang dapat digolongkan sebagai berikut:
Larangan bagi seorang Bapak;
-   Anak perempuan  sendiri
-   Saudara perempuan
-    Keponakan perempuan
-    Kemenakan
-    wanita anak misan
Larangan Bagi seorang anak :
-     Ibu sendiri
-     Saudara perempuan
-      Ibu tiri
-      Teman ibu
-      Bibi dan bibi dari pihak ibu
-      Istri guru
Sanksi yang diberlakukan yaitu:
-      Pemotongan kemaluan
-      Penebusan dosa candarayana
-      Penebusan dosa prajapati
-      Denda  sapi jantan
-      Penebusan dosa tri krcchra vratam (brata 3 janji suci)
2.5      Upaya penanggulangan masalah
a.      Pencegahan :
Factor yang dapat mencegah terjadinya incest :
  • Ikut sertakan instansi resmi yang menangani masalah perlindungan terhadap anak sedini mungkin untuk menangkal tekanan yang dialami sang anak.
  • Evaluasi anggota keluarga itu untuk penyakit psikiatrik primer yang memerlukan terapi.
  • Terapi keluarga dapat digunakan untuk menyusun kembali keluarga yang pecah
  • Ajarkan sang anak dengan jelas dan mudah bahwa alat kelamin mereka adalah milik mereka sendiri dan tidak boleh di pegang sama orang lain.
  • Memberikan pendidikan seks sejak dini.
  • Memberikan pendidikan dan pengetahuan tentang agama.
  • Mengisi waktu luang dengan hal – hal yang bermanfaat.
b.      Penanggulangan masalah :
Cara menanggulangi masalah incest :
Ø   Periksalah pasien untuk luka lecet dan trauma lain dan periksa juga penyakit kelamin. Dengan dilakukannya penanggulangan ini akan sedikit mengurangi rasa trauma si penderita incest dan dengan di periksanya luka luka lecet akibat dari incest akan mengurangi penyakit – penyakit yang datang pada si penderita.
Ø   Psikoterapi individual untuk menghadapi sang korban, upaya ini dapat juga sebagai alur untuk ventilasi amarahnya.
Ø   Terapi kelompok untuk membantu korban yang telah melepaskan diri dari perilaku incest dan dapat membahas masalah itu secara terbuka dalam kelompok.
Ø   Ada kelompok secara khusus, berupaya membantu wanita korban incest mengurangi rasa malu dan stigma yang terjadi.








  

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perkawinan sedarah (Incest) adalah hubungan badan atau seksual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah dimana ikatan pertalian darah diantara mereka cukup dekat
Factor – factor penyebab terjadinya incest
Faktor internal, yang terdiri dari :
  • Biologis
  • Psikologis  
Faktor eksternal, yang terdiri dari :
  • Ekonomi keluarga :
  • Tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah.
    • Tingkat pemahaman agama dan penerapan aqidah serta norma agama yang kurang
    • Konflik budaya
    • Pengangguran
    • Factor usia
    • Jenis kelamin
      • Bermain lama –lama dalam satu kamar sehingga lama – lama kelamaan nafsu biologis mereka akan terangsang.
      • Kurangnya pengetahuan tentang seks.
Dampak yang terjadi akibat incest
  • Dampak psikologis
  • Dampak terhadap fisik
  • Dampak dari segi kemanusiaan
  • Dampak dari segi social
Larangan Incest didalam Kitab Hukum Hindu
Dalam sloka Slokantara dan Parasara Dharmasastra, hubungan seks sedarah atau incest yang dilarang dapat digolongkan sebagai berikut:
Larangan bagi seorang Bapak;
-   Anak perempuan  sendiri
-   Saudara perempuan
-    Keponakan perempuan
-    Kemenakan
-    wanita anak misan
Larangan Bagi seorang anak :
-     Ibu sendiri
-     Saudara perempuan
-      Ibu tiri
-      Teman ibu
-      Bibi dan bibi dari pihak ibu
-      Istri guru
Sanksi yang diberlakukan yaitu:
-      Pemotongan kemaluan
-      Penebusan dosa candarayana
-      Penebusan dosa prajapati
-      Denda  sapi jantan
-      Penebusan dosa tri krcchra vratam (brata 3 janji suci)
Upaya penanggulangan masalah
  • Pencegahan
  • Penanggulangan masalah






DAFTAR PUSTAKA

Pranata S.Pd, dkk. 2009. Upacara Ritual Perkawinan Agama Hindu Kaharingan. Surabaya: Paramita.
G. Pudja MA. Sh. 2004. Bhagawad gita (Pancama Veda). Sursbaya: Paramita.
http://doctorliza.blogspot.com/2007/11/psikologi-agama.html
http://biologiasyik.wordpress.com/2011/12/21/incest-perkawinan-sedarah/
http://blog-adhaedelweiss.blogspot.com/2013/04/incest-perkawinan-sedarah.html
http://lenteraimpian.wordpress.com/2010/02/08/tradisi-masyarakat-seputar-kehamilan/
http://hukumhindu.blog.com/2011/06/09/incest-dosa-terbesar/







     



1 komentar: