Tugas
Psikologi Agama
PENGARUH PERKAWINAN SEDARAH (INCEST)
TERHADAP PSIKOLOGI SESEORANG
OLEH
Nama
: Ketut Sariati
NIM
: 111 111 15
Jurusan
: Pendidikan Agama Hindu
Semester
: VA, pagi
KEMENTERIAN AGAMA SEKOLAH TINGGI AGAMA
HINDU
NEGERI GDE PUDJA
MATARAM
|
|
|
KATA PENGANTAR
Om
Swastyastu
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Ida Sang Hyang Widhi Wasa karena atas waranugraha-Nya sehingga makalah yang berjudul “Pengaruh
Perkawinan Sedarah (Incest) Terhadap Psikologi Seseorang“.
Ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini ditulis
dengan maksud untuk membuka cakrawala para pembaca khususnya teman-teman umat
sedharma agar dapat mengetahui masalah yang ada di masyarakat ini yaitu
mengenai Perkawinan Sedarah (Incest) dimana ini merupakan masalah yang begitu
umum namun masih saja berkembang pelaksanaannya sehingga menimbulkan pro dan
konta di kalangan masyarakat itu sendiri. Sehingga saya memilih topik
Perkawinan Sedarah ini guna untuk dapat dijadikan bahan pengetahuan bagi kita
semua baik itu dikalangan Hindu sendiri maupun umum.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu jika ada kesalahan-kesalahan yang disengaja
maupun yang tidak di sengaja penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk
itu penulis ucapkan banyak terimakasih atas segala kritik dan saran yang
bersifat membangun dari penulisan makalah ini. Dengan kerendahan hati sekali
lagi penulis ucapkan terima kasih.
Om Santih Santih Santih
Om
Mataram,
29 September 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN ................................................................................................... i
KATA PENGANTAR.................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................. iii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang.................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah................................................................................ 2
1.3
Tujuan................................................................................................... 2
BAB II. PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Perkawinan Sedarah (Incest)......................................... 3
2.2
Faktor – faktor penyebab Incest....................................................... 3
2.2.1 Faktor Internal................................................................................ 4
2.2.2 Faktor Eksternal............................................................................. 4
2.3
Dampak yang terjadi akibat Perkawinan Sedarah (Incest)........... 7
2.4
Pandangan menurut agama Hindu tentang Incest......................... 10
2.5
Upaya penanggulangan masalah..................................................... 16
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
“Perkawinan
tidak semata-mata berarti suatu ikatan antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri untuk maksud mendapatkan keturunan dan membangun serta
membina kehidupan keluarga rumah tangga tetapi juga berarti suatu hubungan
hukum yang menyangkut para anggota kerabat dari pihak istri dan suami.
Terjadinya perkawinan berarti berlakunya ikatan kekerabatan untuk saling
membantu dan menunjang hubungan kekerabatan yang rukun dan damai.” (Hilman Hadikusuma,
SH 1977:70).
Seperti
yang terdapat di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1
disebutkan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria
dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan
menurut agama Hindu adalah “Yadnya”, sehingga seorang yang memasuki ikatan
perkawinan akan menuju gerbang Grahastha asrama yang merupakan lembaga suci
yang harus dijaga keberadaannya dan kemuliaannya. Lembaga suci ini hendaknya
dilaksanakan dengan kegiatan suci pula seperti melaksanakan Dharma Agama dan
Dharma Negara, termasuk di dalamnya pelaksanaan Panca Maha Yadnya.
Adapun
tujuan perkawinan yang paling pokok adalah terwujudnya keluarga bahagia,
kebahagiaan dan kekekalan harus dibina sepanjang masa. Kebahagiaan dalam
keluarga tidak saja menumpuknya harta benda, tidak saja terpenuhinya sex,
tetapi terpenuhinya kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani yang wajar. (I Wayan
Watra, 2009:14-18)
Perkawinan merupakan lembaga, dan wadah yang sah untuk menyalurkan
hasrat seksual antara laki – laki dan perempuan yaitu antara suami dan istri,
hal ini diatur secara ketat dalam ajaran agama, sehingga dalam perkawinanlah
hasrat seksual dapat di benarkan, dan bahkan lebih dari itu hubungan seksual
akan mendapat pahala bila dilakukan dalam lembaga pernikahan yang sah. Namun,
sejalan dengan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, dan pesat, dewasa
ini banyak ditemukan penyimpangan dalam penyaluran hasrat seksual seseorang.
Salah satu bentuk penyimpangan atau kelainan seksual adalah incest.
Secara umum incest adalah suatu hubungan seksual yang dilakukan oleh 2
orang yang masih ada hubungan atau pertalian sedarah dalam perkawinan. Akhir-akhir
ini semakin banyak kasus incest yang terungkap di masyarakat, baik itu
melalui media cetak maupu elektronik. Berbagai kasus incest muncul di
tengah-tengah masyarakat. Bahkan dapat dipastikan bahwa setiap hari ada saja
kasus incest yang di informasikan kepada masyarakat melalui media cetak
maupun media elektronik. Itupun baru merupakan kasus-kasus incest yang
terungkap, bahkan bila diteliti lebih jauh, kemungkinan besar dapat dipastikan
bahwa kasus-kasus yang terjadi di masyarakat lebih banyak dibandingkan
kasus-kasus yang terungkap tersebut.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa yang di maksud dengan incest?
2.
Factor apa saja yang menyebabkan terjadinya incest?
3. Dampak apa saja yang terjadi akibat incest?
4. Bagaimana pandangan Hindu dan cara
pencegahannya supaya incest tersebut tidak terjadi?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui incest yang terjadi di masyarakat
2. Untuk mengetahui Factor apa saja yang menyebabkan terjadinya incest
3. Untuk
mengetahui Dampak apa saja yang terjadi akibat incest
4. Untuk mengetahui Bagaimana pandangan Hindu
dan cara pencegahannya supaya incest tersebut tidak terjadi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Perkawinan Sedarah (Incest)
Incest berasal dari bahasa latin Cestus
yang berarti murni. Jadi incestus berarti tidak murni. Incest adalah hubungan
badan atau hubungan seksual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan
pertalian darah, misalnya ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau
antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.
Istilah Incest juga
dianggap suatu hubungan melalui jalur pernikahan antara sesama anggota
keluarga/pernikahan sedarah dimana secara hukum atau adat istiadat itu
dilarang. Di berbagai Negara, larangan Incest sudah di tetapkan secara hukum
tertulis. (Tersangka dijerat dengan pasal 294
KUHP tentang pencabulan anak kandung di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal
7 tahun penjara, pasal 285 KUHP dan pasal 64 ayat 1 yakni memaksa perempuan
dengan ancaman kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk
bersetubuh dengannya, dan sebagainya).
Incest (hubungan seksual yang dilakukan oleh
individu didalam sebuah keluarga dengan anggota keluarga lainnya, baik itu ayah
dengan anak, ibu dengan anak, kakek dengan cucu, kakak dengan adik.)
sebagian termasuk kedalam kejahatan atau penganiayaan seksual, dimana perilaku
seksual yang dilakukan dapat berupa penganiayaan secara fisik maupun non fisik,
oleh orang yang lebih tua atau memiliki kekuasaan yang bertujuan untuk
memuaskan hasrat seksual pelakunya.
Misalnya sesama sepupu dimana ayah keduanya adalah
kakak beradik, pada sebagian kultur hal ini tidak bermasalah, tapi pada kultur
lain hal ini dilarang. Namun, bila hal ini tetap terjadi maka telah terjadi
incest.
2.2
Faktor – faktor penyebab Incest
Penyebab terjadinya Incest :
2.2.1 Faktor Internal yang terdiri dari :
a. Biologis
dorongan seksual yang terlalu besar dan
ketidakmampuan pelaku mengendalikan hawa nafsu seksnya. Faktor biologis ini
merupakan faktor yang susah untuk di sembuhkan. Menurut pengakuan pelaku
incest yang di publikasikan di media massa, hubungan incest mereka lakukan
dengan alasan kesepian ditinggal istri, kurang puas dengan layanan istri,
kebiasaan anak perempuan tidur dengan bapaknya selain itu juga kejadian ini
dapat terjadi karena adanya dugaan pelaku mengidap kelainan seks dan masalah
gangguan kejiwaan.
b.
Psikologis
pelaku memiliki kepribadian menyimpang,
seperti minder, tidak percaya diri, kurang pergaulan, menarik diri dan
sebagainya. Selain faktor biologis incest juga berpengaruh pada psikologis si
pelaku, dalam hal ini mungkin saja si pelaku tidak percaya diri, susah bergaul
dengan lingkungannya, faktor – faktor tersebut juga sangat mempengaruhi
terjadinya incest. Kurang pergaulan yang mana pada keluarga tertentu dilarang
bergaul dengan dunia luar. Kadang-kadang ada juga penyebab dimana satu keluarga
dilarang menikah di luar kalangannya agar semua harta yang dimiliki tidak
keluar dari keluarga besarnya. Ada juga kemungkinan di harapkan supaya
turunan mereka lebih asli sebagai bangsawan.
2.2.2 Faktor Eksternal yang
terdiri dari :
a.
Ekonomi keluarga
Selain faktor internal
yang telah di paparkan di atas faktor eksternal juga sangat mempengaruhi
seperti halnya ekonomi keluarga yang minim yang pas-pasan. Masyarakat dengan
tingkat ekonomi rendah atau mempunyai keterbatasan pendapatan untuk bermain
diluar lingkungan mereka sehingga
mempengaruhi cara pandang dan mempersempit ruang lingkup pergaulan. Dalam
masyarakat yang kurang mampu hal ini banyak sekali terjadi. Kemiskinan yang
absolut menyebabkan seluruh anggota keluarga suami istri dan anak-anak tidur
dalam satu tempat tidur. Apabila satu waktu seorang ayah bersentuhan dengan
anak perempuannya yang masih gadis maka ada kemungkinan salah satu dari
keduanya bisa terangsang yang akhirnya terjadi hubungan seksual, paling tidak
kontak seksual. Situasi semacam ini memungkinkan utuk terjadinya incest kala
ada kesempatan.
b.
Tingkat pendidikan dan
pengetahuan yang rendah
Selain faktor ekonomi
keluarga tingkat pendidikan dan pergaulan yang rendahpun mempengaruhi, karena
faktor inilah kemampuan berfikir seseorang tidak berkembang, mereka tidak
berfikir logis, tidak memikirkan dampak kedepannya seperti apa, mereka hanya
berfikir hanya untuk kepuasan semata.
c. Tingkat pemahaman
agama dan penerapan norma agama yang kurang.
Di samping faktor-faktor yang telah di jelaskan di atas, menurut pendapat
saya ada faktor yang lebih mempengaruhi yaitu tingkat pemahaman agama dan
penerapan aqidah serta norma agama yang kurang. Apabila seseorang memiliki
tingkat pemahaman agama yang minim.
d. Konflik
budaya
perubahan social terjadi begitu cepat seiring dengan perkembangan
teknologi. Alat – alat komunikasi seperti radio, televise, VCD, HP, Koran dan
majalah telah masuk keseluruh pelosok wilayah Negara kita (indonesia). Seiring
dengan itu masuk pula budaya baru yang sebetulnya tidak cocok dengan budaya dan
norma – norma setempat. Orang dengan mudah mendapat berita criminal seks
melalui tayangan televise maupun tulisan di Koran dan majalah. Juga informasi
dan pengalaman pornografi dan berbagai jenis media. Akibatnya, tayangan
telvisi, VCD, dan berita di Koran atau majalah yang sering menampilkan kegiatan
seksual incest serta tindak kekerasannya, dapat menjadi model bagi mereka yang
tidak bias mengontrol hawa nafsu birahinya.
e. Pengangguran
Kondisi krisis juga mengakibatkan
banyak terjadinya PHK yang berakibat banyak orang yang mengganggur.
Dalam situasi sulit mencari pekerjaan, sementara keluarga butuh makan, tidak
jarang suami istri banting tulang bekerja seadanya. Dengan kondisi istri jarang
di rumah (apalagi kalau isri menjadi TKW), membuat sang suami kesepian. Mencari
hiburan di luarpun butuh biaya sedangkan uang tidak ada. Tidak menutup
kemungkinan anak yang sedang dalam perkembangan (remaja atau gadis) menjadi
sasaran pelampiasan nafsu birahi sang ayah.
Selain factor
– factor diatas, terdapat juga beberapa faktor lain:
a. Factor usia
Pikiran anak – anak
terbatas dan memiliki ketakutan. Biasanya faktor ini sering terjadi antara ayah
dan anak perempuannya yang masih kecil dalam artian di bawah umur. Dalam kasus
ini sering kali sang anak belum mengerti akan seks akan tetapi yang lebih
cendrungnya yaitu ketakutan sang anak pada ayah apabila tidak mengikuti kemauan
sang ayah. Kadang-kadang tidak ada tanda – tanda pemaksaan yang muncul.
Tetapi ketika melibatkan orang tua dan anak, perasaan takut ketahuan dan takut
di hukum merupakan bagian dari hubungan tersebut. Diakui bahwa otoritas dan
ketakutan superior orang dewasa biasanya mendorong anak menyetujui dan mau
melakukannya. Ini juga mungkin merupakan dorongan bagi sebagian anak atau
remaja untuk mendapatkan perhatian dan kasih saying orang dewasa atau saudara
sekandungnya.
b. Jenis kelamin
Perempuan dan laki-laki
kedudukannya tidak setara, laki-laki lebih berkuasa. Masalah kedudukanpun ikut
serta dalam terjadinya incest karena di kalangan masyarakat yang awam banyak
mengganggap kedudukan laki- laki lebih besar di bandingkan perempuan sehingga
para kaum laki-laki memperlakukan perempuan tidak di dasari dengan norma –
norma atau hukum yang ada baik di lihat dari aspek agama maupun sosial.
Pengaruh aspek structural, yakni situasi dalam masyarakat yang semakin
kompleks. Kompleksitas situasi menyebabkan ketidakberdayaan para individu.
Khususnya apabila ia seorang laki – laki (notabene cendrung dianggap dan
menganggap diri lebih berkuasa) akan sangat terguncang, dan menimbulkan
ketidakseimbangan mental psikologis. Dalam ketidakberdayaan tersebut , tanpa
adanya iman sebagai kekuatan internal/spiritual, seseorang akan dikuasai oleh
dorongan primitive, yakni dorongan seksual ataupun agresivitas.
c. Bermain lama-lama pada
satu kamar sehingga nafsu biologis mereka dapat terangsang
Hal seperti ini harus
di hindari oleh laki – laki dan perempuan yang mempunyai hubungan darah, baik
itu perempuan dan laki-laki dewasa ataupun di bawah umur karena di khawatirkan
akan terjadi hal – hal yang tidak diingikan seperti terjadinya incest ini.
d. Kurangnya pengetahuan
tentang seks
Masalah yang satu
inipun harus benar-benar di perhatikan karena pengetahuan tentang seks ini
masyarakat khususnya remaja ataupun para orang tua harus benar – benar
memepelajari pengetahuan ini agar terhindar dari hal-hal yang berbau seks yang
negatif seperti kasus yang sedang saya bahas yaitu mengenai incest (perkawinan
sedarah) selain incest masih banyak kasus – kasus lainnya seperti PMS,
pernikahan dini dan lain sebagainya.
2.3
Dampak yang terjadi akibat Perkawinan Sedarah (Incest) yang
terdiri dari :
a.
Dampak psikologis
Incest dapat menimbulkan tekanan psikologis.
·
Masalah konstruksi social tentang keluarga, misalnya
masyarakat mengenal ayah dan anak sebagai satu kesatuan keluarga. Tetapi jika
terjadi kasus Incest, maka status ayahnya tersebut menjadi ganda, ayah
sekaligus kakek.
·
Kasus pemerkosaan Incest, misalnya pemerkosaan ayah
terhadap anak perempuannya, anak laki – laki kepada ibunya. Dalam hal ini
mungkin terjadi didasarkan kelainan anak yang terlalu mencintai ibunya, dalam
ilmu psikologis disebut dengan istilah Oedipus Compleks.
·
Dari berbagai peristiwa hubungan incest yang banyak di
laporkan di media akhir – akhir ini menunjukan betapa menderitanya perempuan
korban incest. Ketergantungan dan ketakutan akan ancaman membuat
perempuan tidak bias menolak di perkosa oleh ayah, kakek, paman, saudara
atau anaknya sendiri. Sangat sulit bagi mereka untuk keluar dari kekerasan
berlapis – lapis itu karena mereka sangat tergantung hidupnya pada pelaku dan
masih berfikir tidak mau membuka aib laki – laki yang pada dasarnya di
sayanginya yang seharusnya menyayanginya dan menjadi pelindung bagi keluarganya
terutama (istri dan anak perempuannya) dengan terjadinya incest akibatnya
mereka mengalami trauma seumur hidup dan gangguan jiwa., sehingga kejiwaannya
akan terganggu hal ini merupakan dampak psikologis dari peristiwa incest
b. Dampak terhadap fisik
Dari segi medis tidak setiap pernikahan Incest akan melahirkan keturunan
yang memiliki kelainan atau gangguan kesehatan. Incest memiliki alasan besar
yang patut dipertimbangkan dari kesehatan medis.
Peristiwa incest apalagi pemerkosaan
incest dapat menyebabkan rusaknya alt reproduksi anak dan resiko tertular
penyakit menular seksual. Korban dan pelaku menjadi stress yang akan merusak
kesehatan kejiwaan mereka. Damapak lainnya dari hubungan incest adalah kemungkinan
menghasilkan keturunan yang lebih banyak membawa gen homozigot. Beberapa
penyakit yang di turunkan melalui gen homozigot resesif yang dapat menyebabkan
kematian pada bayi yaitu fatal anemia, gangguan penglihatan pada anak umur 4 –
7 tahun yang bias berakibat buta, albino, polydactyl dan sebagainya. Pada
perkawinan sepupu yang mengandung gen albino maka kemungkinan keturunan albino
lebih besar 13,4 kali di bandingkan perkawinan biasa. Kelemahan genetic lebih
berpeluang muncul dan riwayat genetic yang buruk akan bertambah dominan serta
banyak muncul ketika lahir dari orang tua yang memiliki kedekatan keturunan.
Selain itu banyak penyakit genetic
yang peluang munculnya lebih besar pada anak yang dilahirkan dari kasus incest
Banyak penyakit genetika yang berpeluang muncul lebih besar, contoh :
v Skizoprenia : kromosom
yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Penyakit ini merupakan suatu gangguan
psikologis fungsional berupa gangguan mental berulang yang ditandai dengan
gejala – gejala psikotik yang khas dan oleh kemunduran fungsi social, fungsi
kerja, dan perawatan diri.penyakit ini mempunyai beberapa tipe yaitu:
Skizofrenia tipe I ditandai dengan menonjolnya gejala – gejala positif
seperti halusinasi, delusi, dan asosiasi longgar, sedangkan pada skizofrenia
tipe II ditemukan gejala – gejala negative seperti penarikan diri, apati, dan
perawatan diri yang buruk. Penyakit ini terjadi dengan frekuensi yang sangat
mirip di seluruh dunia, penyakit ini terjadi pada pria dan wanita dengan
frekuensi yang Sama. Gejala – gejala awal biasanya terjadi pada masa remaja awal
atau dua puluhan. Pada pria sering mengalami penyakit ini lebih awal di
bandingkan dengan wanita.
v Leukodystrophine atau kelainan pada bagian syaraf yang disebut milin,
yang merupakan lemak yang meliputi insulates serat saraf yang menyebabkan
proses pembentukan enzim terganggu. Tanda – tanda gejala penyakit ini biasanya
di mulai pada awal bayi, namun tentu saja kondisi bias sangat bervariasi. Bayi
yang mempunyai penyakit ini biasanya normal untuk beberapa bulan pertama lahir
akan tetapi pada bulan – bulan berikutnya akan terlihat kelainannya
v Idiot :
keterlambatan mental serta perkembangan otak yang lemah. Kelainan yang
berdampak pada keterbelakangan pertumbuhan fisik dan mental ini pertama kali
dikenal pada tahun 1866 oleh Dr. John Longdon Down. Karena cirri – cirri yang
tampak aneh seperti tinggi badan yang relative pendek, kepala mengecil, hidung
yang datar menyerupai orang mongoloid maka sering juga di kenal dengan mongolisme.
v Kecacatan
kelahiran bisa muncul akibat ketegangan saat ibu mengandung dan
adanya rasa penolakan secara emosional dari ibu. Gangguan emosional yang
dialami si ibu akibat kehamilan yang tidak di harapakan akan mempengaruhi
pertumbuhan dan perkembangan janian pra dan pasca kelahiran dan pada
akhirrnya bayi yang ada dalam rahim ibupun akan mengalami kelainan – kelainan
genetic yang nantinya akan berdampak buruk pada bayi tersebut.
v Hemophilia : penyakit
sel darah merah yang pecah yang mengakibatkan anak harus menerus mendapatkan
transfuse darah. Penyakit ini merupakan gangguan perdarahan yang bersifat
herediter akibat kekurangan factor pembekuan.
c. Dampak dari segi kemanusiaan
Nurani kemanusiaan universal ( secara umum ) yang beradab sampai hari ini,
detik ini mengutuk incest sebagai kriminalitas terhadap nilai – nilai
kemanusiaan. Meskipun dilakukan secara suka sama suka ( sukarela ) dan tidak
ada yang merasa menjadi korban, incest telah mengorbankan persaan moral public.
Dengan terjadinya incest ini moral – moral kemanusiaan akan hilang dan masa
depan bangsa kita ( indonesia) akan terpuruk apabila generasi masa
depannya saja mempunyai moral – moral yang tidak manusiawi dan tidak melihat
pada kaca mata agama.
d. Dampak dari segi social
peristiwa hubungan incest yang terjadi pada suatu keluarga akan menyebabkan
hancurnya nama keluarga tersebut di mata masyarakat. Keluarga tersebut dapat di
kucilkan oleh masyarakat dan menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat.
Masalah yang lebih penting di cermati dalam kasus anak hasil incest, dimana
anak menghamili anak perempuannya, maka bila janin yang di kandung oleh anak
perempuan tersebut maka status ayah itu menjadi ganda yaitu ayah sekaligus
kakek. Hal inilah yang nanatinya akan berdampak social dari hubungan incest.
2.4
Pandangan menurut agama Hindu tentang Incest
Orang hindu mengatakan bahwa incest adalah sangat menjijikan. Orang hindu
sangat takut dampak dari incest dan perbuatan tersebut hingga kini baik
endogamy maupun exogamy, itu adalah perkawinan dari kasta yang sama (varna)
tetapi tidak dalam keluarga yang berasal usul yang sama (gotra) atau garis
keturunan.
Yatra naryastu p jyante
Ramante tarra dewatah
yatraitastu na p jyante
sarvastatra phalah kriyah
(Manawa Dharmasastra III.56)
Dimana wanita dihormati disanalah
para Dewa senang dan melimpahkan anugerahnya. Dimana wanita tidak dihormati
tidak ada upacara suci apapun yang memberikan pahala mulia.
v Penderitaan
wanita atau istri penyebab kehancuran dunia
Kata istri berasal dari bahasa Sansekerta dari akar kata str artinya
pengikat kasih. Istri berasal dari wanita. Kata wanita juga berasal dari bahasa
Sansekerta dari asal kata van artinya to be loved (yang dikasihi). Sedangkan
kata perempuan artinya yang dihormati.
Hal itulah yang menyebabkan wanita setelah menjadi istri kewajibannya
menjadi tali pengikat kasih seluruh keluarga. Dalam Mahabharata Resi Bisma
menyatakan bahwa di mana wanita dihormati di sanalah bertahta kebahagiaan.
Karena itu Rahvana yang menghina Dewi Sita dan Duryadana yang menghina Dewi Drupadi,
kedua-duanya menjadi raja yang terhina. Dalam Manawa Dharmasastra III.56
dinyatakan bahwa di mana wanita itu dihormati di sanalah para dewa akan
melimpahkan karunia kebahagiaan dengan senang hati. Di mana wanita tidak
dihormati tidak ada upacara yadnya apa pun yang memberi pahala kemudiaan.
Di era globalisasi kaum wanita
banyak yang masih tertindas, seperti Kekerasan dalam rumah tangga (kdrt),
begitu juga dengan pemerkosaan yang dilakukan oleh kaum lelaki. Beginilah jaman
Kali Yuga , jaman kekalutan,jaman edan. Dimana wanita semakin tidak dihormati,
sehingga kebahagian jauh dari harapan, berbagai bencana melanda dunia. Padahal
didalam weda disebutkan wanita adalah penentu kebahagian keluarga. Namun perlu
juga kita renungkan bahwa kasus kekerasaan dan pemerkosaan tidak sepenuhnya
salah kaum lelaki namun juga salah kaum wanita , terutama wanita-wanita
nakal serta wanita yang suka memamerkan keelokan tubuhnya atau berpakaian
seksi, didalam manawa dharmasastra disebutkan bahwa tubuh wanita yang seksi
(telanjang) dapat menghilangkan sifat Ketuhanan bagi mereka yang melihatnya,
sedangkan didalam kamasutra disebutkan bahwa tubuh wanita yang seksi dapat
merusak jaringan otak bagi mereka yang melihatnya. Dengan demikian wanita
memiliki andil besar terhadap perilaku lelaki seperti pemerkosaan,pencabulan
dsb.
Akibat hal-hal tadi, hubungan
sumbang/perkawinan sedarah tidak dikehendaki pada hampir semua masyarakat
dunia. Semua agama besar dunia melarang hubungan sumbang/perkawinan sedarah. Pada
kelompok masyarakat tertentu. Perkawinan sesama saudara adalah hal yang wajar
dan biasa di kalangan bangsawan Mesir Kuno, khususnya pascainvasi Alexander
Agung, melakukan perkawinan dengan saudara kandung dengan maksud untuk
mendapatkan keturunan berdarah murni dan melanggengkan kekuasaan. Contoh yang
terdokumentasi adalah Perkawinan Dalam mitologi Yunani kuno, Dewa Zeus kawin
dengan Hera, yang merupakan kakak kandungnya sendiri.
Folklor Indonesia juga mengenal
hubungan sumbang/perkawinan sedarah. Hubungan sumbang antara Sangkuriang dan
ibunya sendiri (Dayang Sumbi) dalam dongeng masyarakat Sunda atau antara Prabu
Watugunung dan ibunya (Sinta), yang menghasilkan 28 anak yang kisahnya
diabadikan dalam pawukon.
v Larangan Incest didalam Kitab Hukum
Hindu
Didalam kitab-kitab Hindu ada
beberapa sloka yang menguraikan tentang hubungan sedarah beserta
sanksi-sanksinya. Hal ini kita temukan didalam kitab slokantara dan kitab
Parasara dharmasastra.
a.
Larangan seks sedarah didalam Lontar
(Slokantara 78 (72) Dosa Atipataka)
Swam putrim bhajate yastu bhajate
yastu mataram,
Yascodgrhnati tallingamatipatakam
ucyate.
Kalinganya, swaputri-bhajana
ngaranya wwang arabi anaknya, matr-bhajana ngaranya wwang arabi ibunya, lingga
grahana ngaranya wwang anahasa andedel lingga, arca, kabuyutan, angrusak umah
ning dewa sang hyang, sakalwiran ing angrusak lingga, arca , tinugel-tugelnya
makadi, yeka lingga grahana ngaranya, mangkana pambekan ing janma wwang ring
Kali Yuga, hetunyan tan sama lawan wwang ring Krta Traita Dwapara, pambekanya ,
yan hana wwang manut ing pracara ning janma ring kali yuga , atyanta ring
kuhaka budhi , makanguni lingga grahana, yeka tiba ring kawah , dadi hitip ning
maharorawa pada, inarajaken atipataka ngaranya , ling sanghyang aji.
Ia yang memperkosa putrinya sendiri
atau ibunya sendiri atau memperkosa perempuan-perempuan lain yang sama
kedudukanya , yaitu wanita-wanita anak misan atau bibi maka ia telah melakukan
dosa terbesar.
Swaputri-bhajana artinya memperkosa
kehormatan putrinya sendiri, matr-bhajana artinya memperkosa kehormatan
ibunya sendiri, lingga-grahana artinya orang yang merusak dan menghancurkan
lingga(lambang bhatara siva), arca pemujaan leluhur (pamerajan), atau tempat
pemujaan Tuhan, pendeknya semua macam gerakan yang dibawakan terhadap lingga
atau arca, mulai dari mematahkanya sampai menghancurkanya sama sekali, tindakan
ini dinamai lingga grahana, demikianlah tingkah laku orang-orang di
zamana Kali Yuga, karenanya mereka itu tidak dapat disamakan dengan budhi
pekerti orang-orang yang hidup di zaman Krta, Traita yuga, atau dwapara yuga.
Jika ada orang-orang yang menuruti jejak kejahatan yang dilakukan oleh
orang-orang di zamana kali Yuga, jika mereka keterlaluan melakukan kejahatan
itu , apalagi telah berani lingga grahana (merusak segala yang suci pemujaan
Tuhan,Leluhur, dll) mereka akan masuk neraka maharorawa, kejahatan-kejahatan
ini dinamai dosa terbesar. Demikianlah tersebut didalam kitab suci (veda)
Dari sloka kitab slokantara diatas
sudah jelas bahwa hubungan incest atau hubungan seks sedarah sangat dilarang
didalam kitab suci Hindu, kejahatan-kejahatan seperti itu digolongkan kedalam
dosa terbesar (Dosa atipataka) , dosa yang demikian lebih besar dari dosa
akibat membunuh, seseorang yang membunuh lebih ksatrya daripada orang yang
memperkosa anak, ibu, bibi, anak misan sendiri ,dsb. Akibat dari memperkosa
perempuan keluarga sedarah akibatnya sangatlah berbahaya, bagaimana jadinya
kalau sampai hamil kemudian punya anak? Anak-anak yang lahir dari
hubungan seks sedarah akan melahirkan anak yang bertabiat buruk, amoral, bengis
serta tindakan-tindakan lainya yang menentang dharma (hukum,kebenaran). Secara
keilmuan modern , anak yang lahir dari hubungan sedarah badan fisik mereka
abnormal (cacat,lemah ,berpenyakit, dsb)
Untuk menghindari hal-hal demikian
sudah sepatutnya kita tidak berperilaku seperti orang – orang di zaman Kali
yuga, hendaknya kita berperilaku seperti di orang-orang di zaman dwapara yuga,
satya yuga, seperti apa yang telah dicontohkan oleh Tuhan sendiri ketika beliau
Turun menjelma sebagai lila Bhatara Rama.
b.
Larangan seks sedarah didalam kitab Dharmasastra
MATARAM YADI GACCHETA BHAGINIM
PUTRIKAM TATHA,
ETASTU MOHATO GATVA TRIN KRCCHRAMSTU
SAMACARET.
(Parasara Dharmasastra X.10)
CANDRAYANA TRAYAM KURYAC CHISNAC
CHEDENA SUDHYATI,
MATRSVA MRGAME CA IVA ATMA MEDANI
DARSANAM.
(Parasara Dharmasastra X.11)
Setelah berhubungan dengan ibunya ,
saudara perempuan atau anak perempuan, karena ketidaktahuanya, seorang
laki-laki harus melaksanakan 3 krcchra vratam dan satu penebusan dosa
candrayana setelah itu, dan memotong kemaluanya untuk menebus dosa-dosanya,
penebusan dosa yang sama harus dilaksanakan untuk menebus dosa yang secara
rahasia berhubungan dengan ibu saudara perempuan seseorang.
Penjelasan ;
berhubungan yang dimaksud adalah berhubungan seks atau senggama, seorang
anak dan seorang bapak yang berhubungan seks terlarang tersebut harus
melaksanakan penebusan dosa dengan 3 sumpah suci, dan dengan puasa candrayana,
serta memotong kemaluanya untuk menebus dosanya. Demikian juga bagi seseorang
(anak) yang melakukan hubungan seks dengan saudara ibunya.
AJANAT TANTU YO GACCHET KURYAD
CANDRAYANAD VAYAM,
DASA GOMITHUNAM DADYAC CHUDHIH
PARASARO VRAVIT .
(Parasara dharamasastra X. 12)
Seperti yang ditetapkan yang suci
Parasara , ia yang karena kebodohanya berhububungan dengan saudara perempuanya
sendiri, harus melaksanakan penebusan dosa candrayana dan memberikan sedekah 10
ekor sapi jantan muda kepada para brahmana dimana karenanya ia akan disucikan
lagi.
Penjelasan:
Bagi seorang laki-laki yang kurang normal atau bodoh atau karena
tidak disengaja melakukan hubungan seks dengan saudara perempuanya
sendiri, ia dikenakan sanksi berupa denda 10 ekor sapi kepada
Brahmana serta dengan melakukan penebusan dosa candrayana, ia tidak dikenakan
sanksi pemotongan kemaluan karena mereka kurang normal atau bodoh atau
karena kilaf .
PITR DARAN SAMARUHYA MATURAPTAM CA
BHRATRJAM,
GURUPATNIM MLUSAM CA IVA
BHRATR BHARYAM TATHA IVA CA.
MATULANIM SAGOTRAM CA PRAJAPATYA
TRYAM CARET ,
GODVAYAM DAKSINAM DATTWA
SUDHYATE NATRASAVVYAH.
(Parasara dharmasastra X.13-14)
Setelah menggauli istri ayahnya
sendiri , teman (wanita) ibunya, anak perempuan saudara laki-lakinya, istri
gurunya, kemenekanya, istri saudara laki-lakinya, istri paman dari pihak ibu,
atau anak perempuan dari hubungan skeluarga, seseorang harus melaksanakan 3
upacara penebusan dosa Prajapatya dan memberikan sedekah sepasang sapi kepada
para brahmana di mana karenanya dosa-dosa dapat dihapuskan (dikurangi).
Penjelasan :
istri ayah maksudnya adalah ibu tirinya, anak perempuan saudara laki-laki
(keponakan perempuan), istri paman dari pihak ibu (bibi dari pihak perempuan).
Dari sloka Slokantara dan Parasara Dharmasastra tersebut diatas , hubungan
seks sedarah atau incest yang dilarang dapat digolongkan sebagai berikut:
Larangan bagi seorang Bapak;
- Anak perempuan sendiri
- Saudara perempuan
- Keponakan perempuan
- Kemenakan
- wanita anak misan
Larangan Bagi seorang anak :
- Ibu sendiri
- Saudara perempuan
- Ibu tiri
- Teman ibu
- Bibi dan bibi dari pihak ibu
- Istri guru
Sanksi yang diberlakukan yaitu:
- Pemotongan kemaluan
- Penebusan dosa candarayana
- Penebusan dosa prajapati
- Denda sapi jantan
- Penebusan dosa tri krcchra vratam
(brata 3 janji suci)
2.5
Upaya penanggulangan masalah
a.
Pencegahan :
Factor yang dapat mencegah
terjadinya incest :
- Ikut sertakan instansi resmi yang menangani masalah perlindungan terhadap anak sedini mungkin untuk menangkal tekanan yang dialami sang anak.
- Evaluasi anggota keluarga itu untuk penyakit psikiatrik primer yang memerlukan terapi.
- Terapi keluarga dapat digunakan untuk menyusun kembali keluarga yang pecah
- Ajarkan sang anak dengan jelas dan mudah bahwa alat kelamin mereka adalah milik mereka sendiri dan tidak boleh di pegang sama orang lain.
- Memberikan pendidikan seks sejak dini.
- Memberikan pendidikan dan pengetahuan tentang agama.
- Mengisi waktu luang dengan hal – hal yang bermanfaat.
b.
Penanggulangan masalah :
Cara menanggulangi masalah incest :
Ø
Periksalah pasien untuk luka lecet dan trauma lain dan
periksa juga penyakit kelamin. Dengan dilakukannya penanggulangan ini akan
sedikit mengurangi rasa trauma si penderita incest dan dengan di periksanya
luka luka lecet akibat dari incest akan mengurangi penyakit – penyakit yang
datang pada si penderita.
Ø
Psikoterapi individual untuk menghadapi sang korban,
upaya ini dapat juga sebagai alur untuk ventilasi amarahnya.
Ø
Terapi kelompok untuk membantu korban yang telah
melepaskan diri dari perilaku incest dan dapat membahas masalah itu secara
terbuka dalam kelompok.
Ø
Ada kelompok secara khusus, berupaya membantu wanita
korban incest mengurangi rasa malu dan stigma yang terjadi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perkawinan sedarah (Incest) adalah hubungan badan atau seksual yang terjadi
antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah dimana ikatan pertalian
darah diantara mereka cukup dekat
Factor – factor penyebab terjadinya incest
Faktor internal, yang terdiri dari :
- Biologis
- Psikologis
Faktor eksternal, yang terdiri dari :
- Ekonomi keluarga :
- Tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah.
- Tingkat pemahaman agama dan penerapan aqidah serta norma agama yang kurang
- Konflik budaya
- Pengangguran
- Factor usia
- Jenis kelamin
- Bermain lama –lama dalam satu kamar sehingga lama – lama kelamaan nafsu biologis mereka akan terangsang.
- Kurangnya pengetahuan tentang seks.
Dampak yang terjadi akibat incest
- Dampak psikologis
- Dampak terhadap fisik
- Dampak dari segi kemanusiaan
- Dampak dari segi social
Larangan Incest didalam Kitab Hukum Hindu
Dalam sloka Slokantara dan Parasara Dharmasastra, hubungan seks sedarah
atau incest yang dilarang dapat digolongkan sebagai berikut:
Larangan bagi seorang Bapak;
- Anak perempuan sendiri
- Saudara perempuan
- Keponakan perempuan
- Kemenakan
- wanita anak misan
Larangan Bagi seorang anak :
- Ibu sendiri
- Saudara perempuan
- Ibu tiri
- Teman ibu
- Bibi dan bibi dari pihak ibu
- Istri guru
Sanksi yang diberlakukan yaitu:
- Pemotongan kemaluan
- Penebusan dosa candarayana
- Penebusan dosa prajapati
- Denda sapi jantan
- Penebusan dosa tri krcchra vratam
(brata 3 janji suci)
Upaya penanggulangan masalah
- Pencegahan
- Penanggulangan masalah
DAFTAR PUSTAKA
Pranata
S.Pd, dkk. 2009. Upacara Ritual
Perkawinan Agama Hindu Kaharingan. Surabaya: Paramita.
G. Pudja MA.
Sh. 2004. Bhagawad gita (Pancama Veda).
Sursbaya: Paramita.
http://doctorliza.blogspot.com/2007/11/psikologi-agama.html
http://biologiasyik.wordpress.com/2011/12/21/incest-perkawinan-sedarah/
http://blog-adhaedelweiss.blogspot.com/2013/04/incest-perkawinan-sedarah.html
http://lenteraimpian.wordpress.com/2010/02/08/tradisi-masyarakat-seputar-kehamilan/
http://hukumhindu.blog.com/2011/06/09/incest-dosa-terbesar/
Hubungan incest sangat lazim di Iceland: Hubungan Seks Sedarah di Iceland
BalasHapus